Tugas Individu
Analisis dan Studi Kelayakan Proyek
UNDANG-UNDANG
UNTUK LINGKUNGAN HIDUP
TENTANG
PEMBUKAAN USAHA ATAU INVESTASI
(Undang-Undang No. 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 49
(1))
NAMA : ARRA MUSYARRAFAH
NIM :
I 111 11 003
DOSEN :
SYAHDAR BABA, S.Pt, M. Si.
FAKULTAS P
ETERNAKAN
UNIVERSITAS
HASANUDDIN
MAKASSAR
2014
UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2011
TENTANG
PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Paragraph
2
PEMANFAATAN
RUMAH
PASAL
49
(1)
Pemanfaatan rumah dapat digunakan
sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tanpa mengganggu
fungsi hunian.
(2)
Pemanfaatan rumah selain digunakan
untuk fungsi hunian harus memastikan
terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian
(3)
Ketentuan mengenai pemanfaatan rumah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan peraturan daerah
Saya
setuju dengan
Undang-undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang kaitannya dengan pembukaan usaha atau investasi menurut Pasal 49
ayat (1)UU 1/2011, suatu rumah diperbolehkan untuk dipergunakan sebagai
kegiatan usaha selama tidak membahayakan dan mengganggu fungsi hunian.
Bunyi selengkapnya Pasal 49 ayat (1) UU Perumahan:
“Pemanfaatan rumah dapat digunakan
sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu
fungsi hunian.”
Yang
dimaksud dengan kegiatan yang tidak mengganggu fungsi hunian adalah kegiatan
yang tidak menimbulkan penurunan kenyamanan hunian dari penciuman, suara,
suhu/asap, sampah yang ditimbulkan dan sosial, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan
Pasal 49 ayat (1) UU Perumahan.
Jadi, ada
kegiatan usaha tertentu yang memang boleh saja didirikan di suatu rumah di
daerah permukiman asalkan tidak membahayakan dan mengganggu fungsi hunian.Akan
tetapi, ada juga usaha tertentu yang dilarang didirikan di daerah perumahan,
yakni hanya didirikan di wilayah tertentu yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai
kawasan industri misalnya.Adapula usaha tertentu yang boleh didirikan di daerah
permukiman akan tetapi wajib memiliki izin tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar