Create your own at MyNiceProfile.com

Rabu, 09 April 2014

UNDANG-UNDANG UNTUK LINGKUNGAN HIDUP TENTANG PEMBUKAAN USAHA ATAU INVESTASI



Tugas Individu
Analisis  dan Studi Kelayakan Proyek


UNDANG-UNDANG UNTUK LINGKUNGAN HIDUP
TENTANG
PEMBUKAAN  USAHA ATAU INVESTASI

(Undang-Undang No. 1 Tahun 2011
tentang  Perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 49 (1))



NAMA           : ARRA MUSYARRAFAH
NIM                : I 111 11 003
DOSEN          : SYAHDAR BABA, S.Pt, M. Si.


Ayam HITAM.jpg


FAKULTAS P ETERNAKAN
UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASSAR
2014

UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2011
 TENTANG
 PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Paragraph 2
PEMANFAATAN
 RUMAH
PASAL 49

(1)   Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tanpa mengganggu fungsi hunian.
(2)   Pemanfaatan rumah selain digunakan untuk  fungsi hunian harus memastikan terpeliharanya perumahan dan lingkungan hunian
(3)   Ketentuan mengenai pemanfaatan rumah sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah


Saya  setuju dengan Undang-undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman  yang kaitannya dengan pembukaan usaha  atau investasi menurut  Pasal 49 ayat (1)UU 1/2011, suatu rumah diperbolehkan untuk dipergunakan sebagai kegiatan usaha selama tidak membahayakan dan mengganggu fungsi hunian. Bunyi selengkapnya Pasal 49 ayat (1) UU Perumahan:

“Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.”
Yang dimaksud dengan kegiatan yang tidak mengganggu fungsi hunian adalah kegiatan yang tidak menimbulkan penurunan kenyamanan hunian dari penciuman, suara, suhu/asap, sampah yang ditimbulkan dan sosial, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Perumahan.

Jadi, ada kegiatan usaha tertentu yang memang boleh saja didirikan di suatu rumah di daerah permukiman asalkan tidak membahayakan dan mengganggu fungsi hunian.Akan tetapi, ada juga usaha tertentu yang dilarang didirikan di daerah perumahan, yakni hanya didirikan di wilayah tertentu yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai kawasan industri misalnya.Adapula usaha tertentu yang boleh didirikan di daerah permukiman akan tetapi wajib memiliki izin tertentu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar